Abstrak
Aksi terorisme dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang sangat menghawatirkan dalam dimana aksi kejahatan ini dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, dan merenggut banyak korban jiwa umumnya rakyat sipil yang tidak berdosa, maka diperlukan upaya serius untuk memberantas tindak kejahatan ini. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Berkaitan dengan HAM, instrument HAM internasional sudah memberikan landasan tentang hak asasi tersangka seperti yang dirumuskan dalam DUHAM, ICCPR. Ketentuan ini mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi dan memberikan kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Tindakan Hukum Densus 88 Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Ham (Human Rights) di Indonesia. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Densus 88 Dalam Mengangani Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Human Rights). Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan penanganan terorisme oleh Densus 88 harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pelaku tindak pidana terorisme. Terutama hak-hak tersangka yang tidak bisa ditangguhkan dalam kondisi apapun atau dikenal dengan Non Derogble Right (hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun). Kendala 1) lemahnya koordinasi antar kelembagaan yang berwenang dibidang pemberantasan terorisme; 2) tidak terdapat ketegasan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sektor perlindungan korban sejak detik pertama peristiwa terjadi. Karena faktanya, kepolisian yang pegang “kendali”. 3) kepolisian belum /tidak menetapkan radius wilayah terdampak ledakan bom dalam rangka agar pemenuhan hak korban tepat sasaran.