Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang bertujuan agar para narapidana tidak mengulangi perbuatan mereka lagi agar nantinya setelah bebas dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, Pelaksanaan Pembinaan Wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris yang mengkaji dan menganalisa tentang penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan melalui data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara serta observasi langsung ke lapas kelas IIA Tarakan. berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi kekerasan adalah dengan melakukan Upaya preventif dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap warga binaan, peningkatan pengawasan dan pembinaan,sosialisasi nilai-nilai HAM dalam pembinaan, pemberian cuti menjelang bebas,cuti bersyarat,cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat dengan syarat-syarat tertentu. Upaya represif adalah memberikan sangsi kepada narapidana yang melakukan kekerasan dengan tegas.