Abstrak
PEMENUHAN HAK NRAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B NUNUKAN ABSTRAK Berbagai pengaruh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan perkembangan budaya pada umumnya tidak hanya mempengaruhi orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak. Banyak pelanggaran norma yang sering dilakukan oleh anak, khususnya pelanggaran hukum. Anak yang melakukan pelanggaran hukum di tempatkan di Lapas. Walaupun seorang anak yang berada di dalam lapas, ia tetap mendapatkan hak-haknya seperti yang tercantum dalam undang-undang. Hak yang mengatur tentang pendidikan anak di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 14 ayat (1) huruf c tentang pemasyarakatan yaitu “mendapatakan pendidikan dan pengajaran”. Namun di lapas nunukan terdapat 3 narapidana anak yang tidak mendapatkan pendidikan. penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat bagaimana pelaksanaan pemberlakuan aturan hukum dalam aspek kenyataan di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, angket, observasi, populasi dan sampel, responden dan informan. Sumber data yang diperoleh dari Kepala Seksi Binadik Lembaga pemasyarakatan kelas II B Nunukan dan dari informan. Dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi narapidana anak belum berjalan dengan baik, untuk pendidikan non-formal sudah berjalan dengan baik contohnya membuat kaligrafi dan pertukangan kayu. Namun untuk pendidikan formal belum berjalan seperti sekolah paket. Dalam pelaksanaan hak pendidikan di lapas terdapat beberapa kendala yang dihadapi pihak lapas seperti, kurangnya kerja sama dengan pihak yang terkait dengan masalah sekolah paket, kurangnya tenaga profesional dibidang pendidikan, tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai pendidikan sekolah paket untuk narapidana anak. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi dalam pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan khususnya sekolah paket. Kata kunci: Lembaga pemasyarakatan, narapidana anak, hak narapidana anak