Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Pertama, Pola Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Kedua, Hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pedekatan ketentuan hukum dan undang-undang, yakni, Mekanisme Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam melaksanakan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data Sekunder yaitu data yang didapatkan melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder dapat diperoleh dari Buku, Jurnal, Artikel, dan Data-data Internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum diberikan Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian bagi Narapidana Seumur Hidup sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum berjalan dengan baik. Hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu, Aturan Hukum Dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang masih kurang, Sarana dan Prasarana, Budaya Hukum, dan Over Kapsitas.