Abstrak
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahap penting dalam system pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana kasus narkotika. Namun dengan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, maka pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika menjadi terhambat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Pertama, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika, dan yang kedua yaitu apa hambatan yang menyebabkan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari peraturan perundang – undangan. Kemudian untuk data sekundernya berupa buku, dokumen resmi, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada seluruh narapidana dengan tidak melakukan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika.