ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam penyusunan laporan keuangan desa dan dampaknya terhadap keputusan manajerial di Desa Nawang Baru, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan bantuan NVivo 15 melalui tahap open coding, axial coding, dan selective coding serta triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan penyusunan laporan keuangan meliputi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, kendala teknis penggunaan Siskeudes, jaringan internet yang tidak stabil. Hambatan tersebut berdampak pada ketepatan waktu, kelengkapan, dan keakuratan laporan keuangan serta dapat membatasi informasi yang digunakan dalam perencanaan, penentuan prioritas pembangunan, pengalokasian anggaran, dan evaluasi kegiatan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi aparatur, pelatihan Siskeudes, koordinasi, pendampingan, serta perbaikan fasilitas dan jaringan internet. Keterbatasan penelitian ini adalah hanya dilakukan pada satu desa sehingga hasilnya menggambarkan kondisi Desa Nawang Baru dan belum dapat digeneralisasikan pada desa lainnya. Kata kunci: laporan keuangan desa, hambatan penyusunan, Siskeudes, informasi keuangan, keputusan manajerial
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Dalam Melaksanakan Tugas Profesinya Pasca Putusan MK Nomor 6/PUU-XV/2017. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik di Kabupaten Malinau dan Implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode sosiologi hukum, yang menekankan pengumpulan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan arsip untuk menganalisis bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat sebagai perilaku terlembagakan yang konsisten dan memiliki legitimasi sosial. Tenaga pendidik mendapat perlindungan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kesejahteraan dan profesi guru, Perbup Nomor 11 Tahun 2009 yang memberikan hak izin belajar dan pengembangan kompetensi bagi PNS, serta Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tidak langsung melindungi guru di wilayah adat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung. Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menjamin hak guru atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Pemerintah daerah mendukung hal ini melalui sosialisasi hukum, pendampingan bagi guru yang menghadapi masalah hukum, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, dan akses terbatas di daerah terpencil masih ada.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausul milik beding dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah menurut ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019. Perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah dalam praktik kerap memuat klausul milik beding, yaitu klausul yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Klausul tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding secara tegas dilarang oleh Pasal 1178 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak sejalan dengan sistem jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019 menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang mengandung klausul milik beding beserta perbuatan hukum turunannya adalah batal demi hukum, meskipun debitur terbukti wanprestasi. Dengan demikian, larangan klausul milik beding merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas penerapan prinsip ne bis in idem dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) serta keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini berfungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, serta mencegah terjadinya penuntutan ganda terhadap terdakwa atas perbuatan yang sama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) telah melanggar prinsi ne bis in idem karena responden diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, dengan barang bukti yang sama, dan dalam konteks hukum yang sama. Prinsip ne bis in idem tidak berlaku apabila waktu terjadinya perkara (tempus delicti) dan tempat terjadinya perkara (locus delicti) berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah memiliki putusan yang tetap. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014, pertimbangan hakim dalam mengawal prinsip ne bis in idem dari perspektif Hak Asasi Manusia akan sangat menekankan pada perlindungan hak atas kepastian hukum, keadilan substantif, dan pencegahan perlindungan proses hukum. Hakim akan melakukan penafsiran yang cermat terhadap "perbuatan yang sama" tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual, dengan mempertimbangkan dampak terjadinya ganda terhadap hak asasi penipu. Keputusan untuk menerapkan atau menolak ne bis in idem pada akhirnya akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan jaminan hak asasi individu dalam sistem peradilan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta bagaimana bentuk batas dan kewenangan dari penjabat (Pj). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penetilan yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pengabaian terhadap amanat putusan MKRI nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan adanya perintah bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, dimana pemerintah telah melakukan penunjukan dan pelantikan terhadap Pj kepala daerah selama tahun 2022 tanpa adanya peraturan pelaksana, sedangkan peraturan pelaksana dibuat setelah adanya beberapa penunjukan penjabat (Pj). Adapun batas dan kewenangan dari penjabat (Pj) telah diatur pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dimana larangan bagi penjabat (Pj) dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penunjukan penjabat (Pj) telah mengabaikan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan penunjukan sejumlah penjabat Pj tanpa adanya peraturan pelaksana terlebih dahulu, serta membuat penunjukan penjabat (Pj) menjadi tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip demkorasi, dan penjabat (Pj) memiliki batas beberapa batas kewenangan, namun batasan kewenangan tersebut dapat di kecualikan ketika mendapatkan persetujuan melalui Kemendagri. This research aims to examine whether the appointment of acting regional heads during the transition period for the simultaneous regional elections in 2024 is in accordance with MKRI decision Number 67/PUU-XIX/2021 and what the boundaries and authority are. from the acting (Pj). The research method used is normative legal research, namely a type of research carried out by studying norms or statutory regulations related to the issues discussed. The results of the research show that there has been a disregard for the mandate of MKRI decision number 67/PUU-XIX/2021 regarding the order for the government to issue implementing regulations for the appointment of acting regional heads, where the government has appointed and inaugurated acting regional heads during in 2022 without any implementing regulations, while implementing regulations were made after several acting officials (Pj) were appointed. The limits and authority of acting officials (Pj) have been regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 where the prohibition on acting officials (Pj) can be excluded after obtaining written approval from the Minister of Home Affairs. This research concludes that the process of appointing acting officers (Pj) has been ignoring the Constitutional Court's decision Number 67/PUU-XIX/2021 regarding the appointment of a number of acting officials without prior implementing regulations, as well as making the appointment of acting (Pj) non-transparent and ignoring the principles of democracy, and acting (Pj) has several limits. authority, but the limitations of this authority can be excluded when obtaining approval through the Ministry of Home Affairs.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahap penting dalam system pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana kasus narkotika. Namun dengan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, maka pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika menjadi terhambat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Pertama, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika, dan yang kedua yaitu apa hambatan yang menyebabkan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari peraturan perundang – undangan. Kemudian untuk data sekundernya berupa buku, dokumen resmi, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada seluruh narapidana dengan tidak melakukan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika.