BookOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Dalam Melaksanakan Tugas Profesinya Pasca Putusan MK Nomor 6/PUU-XV/2017. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik di Kabupaten Malinau dan Implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode sosiologi hukum, yang menekankan pengumpulan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan arsip untuk menganalisis bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat sebagai perilaku terlembagakan yang konsisten dan memiliki legitimasi sosial. Tenaga pendidik mendapat perlindungan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kesejahteraan dan profesi guru, Perbup Nomor 11 Tahun 2009 yang memberikan hak izin belajar dan pengembangan kompetensi bagi PNS, serta Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tidak langsung melindungi guru di wilayah adat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung. Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menjamin hak guru atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Pemerintah daerah mendukung hal ini melalui sosialisasi hukum, pendampingan bagi guru yang menghadapi masalah hukum, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, dan akses terbatas di daerah terpencil masih ada.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Dalam Melaksanakan Tugas Profesinya Pasca Putusan MK Nomor 6/PUU-XV/2017. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik di Kabupaten Malinau dan Implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode sosiologi hukum, yang menekankan pengumpulan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan arsip untuk menganalisis bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat sebagai perilaku terlembagakan yang konsisten dan memiliki legitimasi sosial. Tenaga pendidik mendapat perlindungan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kesejahteraan dan profesi guru, Perbup Nomor 11 Tahun 2009 yang memberikan hak izin belajar dan pengembangan kompetensi bagi PNS, serta Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tidak langsung melindungi guru di wilayah adat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung. Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menjamin hak guru atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Pemerintah daerah mendukung hal ini melalui sosialisasi hukum, pendampingan bagi guru yang menghadapi masalah hukum, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, dan akses terbatas di daerah terpencil masih ada.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Makna Simbol dalam Pernikahan Adat Suku Tahol di Desa Putat Kecamatan Malinau Utara (Kajian Semiotik). Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data pada penelitian ini adalah makna dari simbol dalam prosesi pernikahan Adat Tahol yang bersumber dari informan/narasumber. Sedangkan sumber data adalah pernikahan Adat Suku Tahol di Desa Putat Kecamatan Malinau Utara. Teknik pengumpulan data di antaranya yaitu teknik pengamatan, wawancara, teknik rekam, teknik catat. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap analisis, yaitu koleksi data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data. Dengan 14 data yang ditemukan dan dianalisis. Menggunakan teori Charles Sanders Peirce yaitu teori segitiga makna yang dimana didalam segitiga makna tersebut sign (Tanda), Object (Acuan) dan Interpretant (interpretasi/ penggunaan). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat makna pada simbol dalam prosesi pernikahan Adat Suku Tahol dengan tujuan untuk meminta para leluhur menjadi saksi bagi kedua pengantin dalam pernikahan ini memberi keselamatan dan kesehatan agar terhindar dari segala bahaya dan tetap sejahtera.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Makna Simbol dalam Pernikahan Adat Suku Tahol di Desa Putat Kecamatan Malinau Utara (Kajian Semiotik). Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data pada penelitian ini adalah makna dari simbol dalam prosesi pernikahan Adat Tahol yang bersumber dari informan/narasumber. Sedangkan sumber data adalah pernikahan Adat Suku Tahol di Desa Putat Kecamatan Malinau Utara. Teknik pengumpulan data di antaranya yaitu teknik pengamatan, wawancara, teknik rekam, teknik catat. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap analisis, yaitu koleksi data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data. Dengan 14 data yang ditemukan dan dianalisis. Menggunakan teori Charles Sanders Peirce yaitu teori segitiga makna yang dimana didalam segitiga makna tersebut sign (Tanda), Object (Acuan) dan Interpretant (interpretasi/ penggunaan). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat makna pada simbol dalam prosesi pernikahan Adat Suku Tahol dengan tujuan untuk meminta para leluhur menjadi saksi bagi kedua pengantin dalam pernikahan ini memberi keselamatan dan kesehatan agar terhindar dari segala bahaya dan tetap sejahtera.