Abstrak
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kedudukan hukum adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan berat adalah perbuatan tindak pidana dengan sengaja dilakukan terhadap orang lain untuk menyakiti dan menimbulkan luka pada anggota tubuh yang mana perbuatan itu tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Hukum Adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat dan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum ialah dengan cara menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala Adat Besar Kecamatan Sungai Boh dan wawancara dengan Ketua Kepolisian Subsektor Kecamatan Sungai Boh dan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan Hukum Adat Dayak Kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Kepala Adat, Pemangku Adat, Tetua-tetua adat, dan ketua RT dari tahun 2018 sampai dengan Juni 2022 mendapatkan hasil yang positif, bahwa Hukum Adat mempunyai kedudukan yang sama dengan hukum nasional (KUHP) dan penyelesaian kasus tindak pidana melalui hukum adat Dayak Kenyah lebih efesien dan efektif dibandingkan dengan hukum nasional. Adapun proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah yaitu Alaq Dau Pengembadaq (Menerima Laporan), Mengin Kelu’ung (Memanggil Saksi Dan Pelaku), Ngelinnga Dau Pengembadaq Cun Yeq Uyan Salaq (Mendengar Penjelasan Dari Kedua Bela Pihak), Pemung Madung (Musyawarah), dan Pengembadaq Cun Adet (Keputusan Adat).