Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi terhadap orang utan sebagai tindak penganiayaan. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianlisis dalam penelitian menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganilisis sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yang sampai saat ini masih terjadi adalah tindak penganiayaan hewan. Penganiayaan hewan yang selalu terjadi biasanya dilakukan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi dan rasa puas. Dalam kasus yang penulis teliti, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dengan cara mempekerjakan orang utan sebagai pekerja seks komersil. Akibat perbuatan pelaku, orang utan tersebut mengalami luka fisik dan trauma. Demi menjamin kesejahteraan hewan terutama satwa liar yang dilindungi, pemerintah telah merumuskan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selain itu tindak penganiayaan hewan juga telah diatur pada Pasal 302 KUHP (lama) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 339 dan Pasal 340. Dalam penerapannya, pelaku penganiayaan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal yang dilanggar pelaku seharusnya dijatuhi hukuman (3) tiga bulan dan paling lama (1) satu tahun penjara. Tidak hanya pidana penjara, pelaku juga seharusnya melaksanakan biaya ganti rugi untuk biaya rehabilitasi hewan yang menjadi korban eksploitasi seksual sebagai tindak penganiayaan.