Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Kandung Yang Mengambil Anak Dari Kekuasaan Yang Berhak

•HUKUM•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.

Kata kunci

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Orang Tua Kandung, Hak Asuh Anak, Kekuasaan Yang Berhak, Kepentingan terbaik anak, Pasal 330 KUHP

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Kandung Yang Mengambil Anak Dari Kekuasaan Yang Berhak2026 · oai:ais:skripsi:9481

Publikasi terkait