ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam pemilu serta mengetahui Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor (31/Pid.Sus/2024/PN Nnk) Terkait Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana politik uang apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara kumulatif, baik unsur objektif berupa perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam tahapan pemilu, maupun unsur subjektif berupa kesengajaan pelaku yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang mengatur larangan dalam kampanye pada huruf (j) tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dan dikenakan sanksi pidana pada pasal 521. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut baik secara yuridis dan non yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dari perspektif tujuan pemidanaan dan perlindungan integritas demokrasi, sanksi pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efek jera, yaitu pada putusan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang yang pada putusan akhir dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Oleh karena itu, diperlukan kaitan terhadap unsur kemanfaatan pada teori pemidanaan sehingga dapat terpenuhi secara optimal. Serta diperlukan penguatan penegakan hukum dan konsistensi dalam penjatuhan sanksi guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN OLEH GURU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 115/PID.SUS/2021/PN.TAR) ABSTRAK Tindak pidana pencabulan adalah tindakan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berkaitan dengan nafsu birahi kelamin. Pencabulan yang diperbuat guru yang tidak pantas kepada anak tentunya akan berdampak pada perkembangan psikologis anak sebagai korban. Tindak pidana pencabulan diatur dalam pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam buku II bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pemerintah juga mengatur dalam Pasal 76E dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab guru melakukan tindak pidana pencabulan dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi pustaka yang berkaitan dengan masalah kemudian menetapkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pencabulan oleh guru terhadap anak didik yang mendominasi pencabulan adalah faktor lingkungan sosial dan tempat tinggal, faktor teknologi dan faktor peranan pelaku dan pertimbangan hakim atas putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar memutuskan memberikan sanksi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum hal ini tidak sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena seharusnya sanksi pidana ditambahkan 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh pendidik, dan hakim melihat pemidanaan bukan sebagai teori absolut yaitu sebagai alat pembalasan tetapi hakim melihat dari teori relatif dimana tujuan pemidanaan ini sebagai sarana pencegahan baik secara khusus untuk terdakwa maupun umum untuk lingkungan masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana, Guru, Pencabulan DECISION ANALYSIS OF CRIMINAL ACT OF LAW AGAINST CHILDREN AS VICTIMS BY TEACHERS (STUDY DECISION NUMBER: 115/PID.SUS/2021/PN.TAR) ABSTRACT The crime of obscenity is an act that is contrary to the norms of decency and decency related to sexual lust. Obscenity committed by teachers who are not appropriate to children will certainly have an impact on the psychological development of children as victims. The crime of obscenity is regulated in articles 289 to 296 of the Criminal Code in book II chapter XIV on crimes against decency. The government also regulates Article 76E and Article 82 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The problems raised in the writing of this thesis aim to find out the factors that cause teachers to commit crimes of sexual immorality and to find out the considerations of the panel of judges in the decision Number: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar. The research method used in writing this thesis is normative legal research which is carried out with literature studies related to the problem and then determines the legal norms contained in the legislation and court decisions. This study shows that the factors that cause sexual harassment by teachers to students who dominate sexual abuse are social and residential environment factors, technological factors and the role of the perpetrators and the judge's consideration of the decision Number: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar decided giving lighter sanctions than the demands of the public prosecutor this is not in accordance with article 82 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection because criminal sanctions should be added by 1/3 (one third) because it is carried out by educators, and the judge sees the punishment not as an absolute theory, namely as a means of retaliation, but the judge sees it from a relative theory where the purpose of this punishment is as a means of prevention, both specifically for the accused and generally for the community. Keywords: Crime, Teacher, Obscenity
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yaitu penganiayaan.Penganiayaan hewan biasanya dilakukan oleh pelaku untuk dapat memperoleh rasa puas atau pelaku tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Demi menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 302 dan 540 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan hewan dalam hukum positif di Indonesia serta mengetahui dan mengkaji penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni pendekatan yang dilakukan berlandaskan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 dan 540 KUHP serta 91 B ayat 1 UU No 41 Tahun 2014, dalam penerapannya pelaku penganiayaan hewan dikenakan pasal 302 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tindak pidana penganiaayan hewan meskipun ringan tetap harus dipertanggungjawabkan karena telah melanggar hukum