ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam pemilu serta mengetahui Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor (31/Pid.Sus/2024/PN Nnk) Terkait Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana politik uang apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara kumulatif, baik unsur objektif berupa perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam tahapan pemilu, maupun unsur subjektif berupa kesengajaan pelaku yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang mengatur larangan dalam kampanye pada huruf (j) tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dan dikenakan sanksi pidana pada pasal 521. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut baik secara yuridis dan non yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dari perspektif tujuan pemidanaan dan perlindungan integritas demokrasi, sanksi pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efek jera, yaitu pada putusan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang yang pada putusan akhir dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Oleh karena itu, diperlukan kaitan terhadap unsur kemanfaatan pada teori pemidanaan sehingga dapat terpenuhi secara optimal. Serta diperlukan penguatan penegakan hukum dan konsistensi dalam penjatuhan sanksi guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kasus politi uang yang terjadi di indonesia. Pertama, bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang pada kasus putusan nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Tar? Kedua, bagaimana pertimbangan putusan hakim pada kasus putusan nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Tar? Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni: pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, data yang di gunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder yang di peroleh dari buku, jurnal, artikel, dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pemenuhuhan unsur-unsur pada kasus ini telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku yang mengatur terkait politiki uang kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana politik uang, pada kasus ini hakim telah mempertimbangkan dan menyimpulkan fakta-fakta dari persidangan, keyakinan hakim, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penanggulangan kejahatan politik uang dalam undang-undang pemilu menarik untuk dibahas karena beberapa hal yang dilarang sudah diatur, misalnya minimnya ketentuan pidana khusus dan tambahan hukuman bagi pelakunya. Hal demikian seakan-akan menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik, namun nyatanya masih terdapat berbagai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik Politik Uang, sebagai ketentuan pidana pemilu. Delik-delik yang terdapat dalam berbagai aturan pemilu seperti KUHP, undang-undang pemilu legislatif, dan undang-undang pemilu presiden adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum terkait politik uang yang bisa dijadikan rujukan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana politik uang. Dengan kata lain, tindak pidana ini disebut juga sebagai bagian dari pidana politik atau kejahatan politik. Yang menjadi pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah penanggulangan kejahatan politik uang dalam perspektif undang-undang pemilihan umum, upaya pemerintah dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas yang jauh dari politik uang, metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan sebagainya, yang menjadi hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum pemilu terkait pidana politik uang berdasarkan tahapan Sentra Gakkumdu sesuai dengan UU Pemilihan Umum, Upaya pencegahan pidana pemilu untuk menciptakan pemilu berintekritas dapat diupayakan melalui sarana Non Penal, yaitu dengan upaya pencegahan oleh bawaslu, dan Pendidikan politik kepada masyarakat, dan pengubahan peraturan perundang-undangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai kajian tindak pidana politik uang terhadap calon legislatif dalam pemilu. Pertama, apakah tindak pidana politik uang memberi akibat hukum pada pemilu. Kedua, hambatan penengakan hukum dalam tindak pidana politik uang. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai kententuan perundang-undangan, literatur, jurnal, atikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa yang pertama tindak pidana politik uang atau yang biasa disebut money politic dalam pemilu memberi akibat hukum pada hasil pemilu bila dilakukan oleh calon legislatif itu sendiri dan terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dapat dibatalkan sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum. Tetapi jika yang melakukan adalah bagian dari tim sukses dan bukan calon legislatif, maka akan memberikan akibat hukum ke personal yaitu tim sukses, tidak kepada calon legislatif nya. Kedua, kendala atau hambatan dalam penengakan hukum tindak pidana pemilu politik uang adalah jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu yang pendek menjadi tidak efektif serta banyaknya lembaga yang ikut menangani tindak pidana pemilu membuat perbedaan pandangan antara lembaga satu dengan lambaga lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK KEPALA DAERAH Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang pada pemilihan serentak kepala daerah. Pertama, penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang khususnya oleh lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Kedua, hambatan mengapa pelanggaran dan tindakan pidana tidak sampai ke tahap meja hijau, skripsi ini merupakan penelitian empiris yuridis yang dilakukan secara langsung di lapangan dan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer berasal dari instansi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah merupakan hasil dari kuisioner dan wawancara dengan narasumber. Data sekunder berasal dari undang-undang, buku, jurnal, artikel dan data-data yang berasal dari internet. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang adalah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum dalam menanggulangi politik uang pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Utara. Penegakan Hukum juga upaya yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku bilamana pelaku dengan sah terbukti memberi dan menerima imbalan untuk mempengaruhi pilihannya. Kedua, salah satu hambatan yang terjadi dalam penegakan politik uang adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang Politik uang,rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik,dipengaruhi oleh faktor finansial (kebutuhan ekonomi masyarakat), serta kurangnya bukti dan waktu dalam penyelesaian suatu kasus. .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan bawaslu kalimantan utara dalam penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara. Pertama, bagaimana penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah? Kedua, hambatan kewenangan bawaslu dalam penanganan penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah. Pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk memilih pimpinan daerah diantaranya adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan kepala daerah selalu ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yaitu Praktik Politik Uang, diperlukan Penanganan Pelanggaran terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, norma larangan melakukan Praktik Politik Uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian kewenangan Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 135A dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Kedua, dalam hal Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Bawaslu memiliki hambatan kewenangan yaitu terkait Pemenuhan Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dapat dikatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, Teknis Pelaksaan, Kekurangan Aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana.