Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Serentak Kepala Daerah
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK KEPALA DAERAH Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang pada pemilihan serentak kepala daerah. Pertama, penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang khususnya oleh lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Kedua, hambatan mengapa pelanggaran dan tindakan pidana tidak sampai ke tahap meja hijau, skripsi ini merupakan penelitian empiris yuridis yang dilakukan secara langsung di lapangan dan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer berasal dari instansi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah merupakan hasil dari kuisioner dan wawancara dengan narasumber. Data sekunder berasal dari undang-undang, buku, jurnal, artikel dan data-data yang berasal dari internet. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang adalah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum dalam menanggulangi politik uang pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Utara. Penegakan Hukum juga upaya yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku bilamana pelaku dengan sah terbukti memberi dan menerima imbalan untuk mempengaruhi pilihannya. Kedua, salah satu hambatan yang terjadi dalam penegakan politik uang adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang Politik uang,rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik,dipengaruhi oleh faktor finansial (kebutuhan ekonomi masyarakat), serta kurangnya bukti dan waktu dalam penyelesaian suatu kasus. .