Abstrak
Penanggulangan kejahatan politik uang dalam undang-undang pemilu menarik untuk dibahas karena beberapa hal yang dilarang sudah diatur, misalnya minimnya ketentuan pidana khusus dan tambahan hukuman bagi pelakunya. Hal demikian seakan-akan menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik, namun nyatanya masih terdapat berbagai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik Politik Uang, sebagai ketentuan pidana pemilu. Delik-delik yang terdapat dalam berbagai aturan pemilu seperti KUHP, undang-undang pemilu legislatif, dan undang-undang pemilu presiden adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum terkait politik uang yang bisa dijadikan rujukan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana politik uang. Dengan kata lain, tindak pidana ini disebut juga sebagai bagian dari pidana politik atau kejahatan politik. Yang menjadi pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah penanggulangan kejahatan politik uang dalam perspektif undang-undang pemilihan umum, upaya pemerintah dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas yang jauh dari politik uang, metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan sebagainya, yang menjadi hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum pemilu terkait pidana politik uang berdasarkan tahapan Sentra Gakkumdu sesuai dengan UU Pemilihan Umum, Upaya pencegahan pidana pemilu untuk menciptakan pemilu berintekritas dapat diupayakan melalui sarana Non Penal, yaitu dengan upaya pencegahan oleh bawaslu, dan Pendidikan politik kepada masyarakat, dan pengubahan peraturan perundang-undangan.