Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Penanggulangan Kejahatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

tinjauan kriminologi terhadap penjualan ciu sebagai minuman beralkohol di bulungan

2026•

Peredaran minuman beralkohol ilegal, khususnya jenis ciu, menjadi permasalahan serius di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. meskipun telah terdapat regulasi nasional maupun daerah yang mengaturnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008, praktik penjualan ciu secara ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penjualan ciu di Bulungan serta merumuskan solusi pencegahan yang efektif. penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. lokasi penelitian berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan mengambil populasi dan sample dari anggota Satuan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara dan para penjual ciu di beberapa wilayah seperti Sekatak, Pimping, Tanjung Palas, dan Tanjung Selor. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong utama penjualan ciu ilegal, mengingat tingginya keuntungan dengan modal kecil di tengah sempitnya lapangan pekerjaan. faktor sosial-budaya berupa kebiasaan konsumsi ciu dalam interaksi sosial dan acara adat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan aparat, serta tingginya permintaan konsumen turut memperparah permasalahan ini. kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penanggulangan penjualan ciu ilegal di Bulungan memerlukan pendekatan terpadu antara upaya penal berupa operasi Razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten, serta upaya non-penal berupa sosialisasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan kontrol sosial berbasis komunitas. penelitian ini menyarankan agar Polda Kalimantan Utara meningkatkan kualitas operasi penertiban secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 agar lebih tegas dan efektif, serta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan kepada aparat berwenang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanggulangan Kejahatan Pidana Politik Uang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penanggulangan kejahatan politik uang dalam undang-undang pemilu menarik untuk dibahas karena beberapa hal yang dilarang sudah diatur, misalnya minimnya ketentuan pidana khusus dan tambahan hukuman bagi pelakunya. Hal demikian seakan-akan menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik, namun nyatanya masih terdapat berbagai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik Politik Uang, sebagai ketentuan pidana pemilu. Delik-delik yang terdapat dalam berbagai aturan pemilu seperti KUHP, undang-undang pemilu legislatif, dan undang-undang pemilu presiden adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum terkait politik uang yang bisa dijadikan rujukan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana politik uang. Dengan kata lain, tindak pidana ini disebut juga sebagai bagian dari pidana politik atau kejahatan politik. Yang menjadi pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah penanggulangan kejahatan politik uang dalam perspektif undang-undang pemilihan umum, upaya pemerintah dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas yang jauh dari politik uang, metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan sebagainya, yang menjadi hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum pemilu terkait pidana politik uang berdasarkan tahapan Sentra Gakkumdu sesuai dengan UU Pemilihan Umum, Upaya pencegahan pidana pemilu untuk menciptakan pemilu berintekritas dapat diupayakan melalui sarana Non Penal, yaitu dengan upaya pencegahan oleh bawaslu, dan Pendidikan politik kepada masyarakat, dan pengubahan peraturan perundang-undangan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail