Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dan Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr)
Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1), (2) dan Pasal 506. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat kualitatif analisis dan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, serta Putusan Nomor: 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, dengan vonis hukuman yang berat karena korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, lebih ringan karena adanya hal-hal yang meringankan terhadap terdakawa. Penerapan sanksi dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dengan putusan nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, faktor penyebabnya yaitu perbedaan pada umur korban yang menjadikan Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr lebih berat putusannya karena korbannya adalah anak yang dimana melanggar Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan.