Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Prostitusi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA TARAKAN

2025•

Penelitian ini membahas isu mendesak mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan. Latar belakang masalah ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang melahirkan bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang memanfaatkan platform digital seperti MiChat untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus di Kota Tarakan, seperti pembongkaran jaringan pada Oktober 2023 yang melibatkan seorang muncikari berusia 18 tahun yang menjual 7 remaja putri (14-16 tahun), menunjukkan tingginya urgensi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan; dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih kurang efektif dalam praktiknya. Meskipun regulasi mewajibkan Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus termasuk penanganan cepat, rehabilitasi fisik/psikis, dan pendampingan di setiap proses peradilan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang ditemukan adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat dan keterbatasan akses korban terhadap layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis yang memadai.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah, kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Prostitusi masih marak terjadi ditengah masyrakat, prostitusi merupakan hal yang melibatkan penyedia layanan seksual (mucikari) dengan tujuan memperoleh imbalan uang dan berbagai keuntungan lainnya, prostitusi itu sendiri sama halnya memperdangankan manusia. Manusia bukanlah suatu barang atau jasa yang dapat diperjual-belikan. Penelitian ini berfokus pada pertama bentuk tindak pidana prostitusi didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Kedua fokus penelitian ini ialah penerapan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatif. Hasil dari penelitiaan ini meyimpulkan tindak pidana prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 293, pasal 295 ayat 1 dan 2, pasal 296, pasal 297, dan pasal 506. Pasal-pasal ini menintikberatkan pada mucikari sebagai penyedia layanan jasa prostitusi yang mempermudah dan memperoleh keuntungan, pada pasal 293 dan 295 korban dalam kategori anak dibawah umur. Prostitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pada pasal 2 ayat 1, pasal 5, dan pasal 12, dalam hal perbuatan pengeksploitasi. Dalam penerapan sanksi pidana prostitusi pelaku dijerat pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijatuhi pada terdakwa dalam putusan nomor 427/Pid.Sus/2017/PN.Trk berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hakim. Pebuatan terdakwa selain mempermudah dan menyebabkan sebagaimana yang bunyi pasal 296, terdakwa juga memperoleh keuntungan secara pribadi atas pebuatannya tersebut selain pasal 296 yang dijerat juga terdakwa dapat dikenai pasal 506 sebagaimana terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil perbuatan terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Prostitusi: Kisah 60 Daerah di Indonesia

2022•Koleksi Perpustakaan

Industri seks dan prostitusi di Indonesia membuat terbelalak semua mata, jika benar-benar dibongkar, diteliti, dan ditulis. Dunia akademik selama ini seolah tidak berani menyentuh fenomena industri yang satu ini karena keterbatasan akses dan ketidak-beranian mengungkap fakta-fakta lalu menariknya menjadi abstraksi teoretis atau proposisi-proposisi kritis ilmiah yang layak dipertanggungjawabkan dalam forum akademik ilmiah dan juga forum-forum kebebasan mimbar publik. Dr. Yuyung Abdi telah menerobos sekat-sekat sulit yang challenging (menantang) dan berbau privat untuk mengungkap fenomena pekerja seks dan industri seks di Indonesia (dan inilah karya pertama di Indonesia bahkan di Asia dan internasional) yang mengungkap data tentang eksistensi keberadaan industri seks (prostitusi) di berbagai daerah di Indonesia dan di kelas-kelas sosial masyarakat urban di Indonesia. Melalui riset 10 tahun (2 tahun dalam penyelesaian riset untuk Master/S2 dan 8 tahun untuk riset Doktoral/S3), Yuyung Abdi berhasil melakukan studi terkait dengan industri seks dalam pendekatan kajian media (Media Cultural Studies) yang belum pernah dilakukan oleh akademisi dan ilmuwan Indonesia. Melalui kajian Lens Phenomenology, yang juga merupakan metode penulisan baru yang belum pernah dilakukan ilmuwan Ilmu Sosial, Seni, dan Humaniora di Indonesia, bahkan di Internasional, studi yang dilakukan Yuyung Abdi ini adalah “breakthrough” bagi studi-studi Media dan Budaya di Indonesia & internasional. Buku ini membuktikan lensa kamera sebagai “regime” penglihatan menjadi alat metodologi untuk mengungkap fenomena sosial masyarakat. Buku ini diharapkan memberikan sumbangan secara akademik sekaligus super penting bagi pembuat kebijakan (policy maker) di Indonesia untuk memikirkan industri kenikmatan (pleasure), komodifikasi tubuh & kulit (body and flesh), dan cengkeraman yang mengikat perempuan yang selalu menjadi korban yakni kapitalisasi (ekonomi) & keterpurukan moral manusia.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA TARAKAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang melanggar Hak Asasi Manusia, dimana bentuknya dapat berupa kerja paksa, perdagangan organ, maupun prostitusi atau eksploitasi seksual yang menyebabkan seseorang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis, atau mental. Peran para penegak hukum diharapkan dapat menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang bertujuan untuk prostitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan dan hambatan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan secara langsung ke lokasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Kepolisian Resor Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan Beberapa Tempat Hiburan Malam di Kota Tarakan. Data sekunder berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan belum maksimal dikarenakan selama ini pemidanaan hanya dikenakan kepada mucikari saja. Kedua, hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang karena akibat kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, sulitnya mendalami penyelidikan terhadap pengguna jasa prostitusi karena mucikari tidak pernah melakukan pendataan identitas terhadap pengguna jasa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Tindak Pidana Prostitusi Melalui Prantara Mucikari Studi Kasus Putusan No.354/Pid.Sus/2019/PN.Tar

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Prostitusi merupakan suatu tindakan kejahatan yang menjadi suatu pekerjaan untuk menghasilkan uang serta memenuhi kebutuhan hidup, dan pekerjaan ini merupakan kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusian. Ketentuan hukum pidana mengkategorikan tindak pidana prostitusi sebagai suatu tindak pidana terhadap pihak perantara nya saja, apabila terdapat perantara germo maupun mucikari yang ikut serta memperlancar serta membantu berjalannya aksi prostitusi. Akan tetapi kejahatan prostitusi akan terus berjalan selama masih banyak permintaan oleh pelanggan. Salah satu contoh kasus mengenai kasus putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN.Tar tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap kasus Prostitusi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana terhadap mucikari sesuai ketentuan Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian menimbulkan beberapa rumusan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan pidana dalam perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penegakan hukum dalam penanggulangan prostitusi. penelitian ini mengunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini, dalam memutuskan suatu perkara hakim mempertimbangakan dari segala aspek hukum dengan melihat faktor seseorang melakukan perbuatan tersebut dengan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan terdakwa, dalam analisis putusan ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sistem penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana prostitusi dibutuhkannya penanganan yang extra ordinary untuk menjerat semua pelaku prostitusi sehingga terciptannya, keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PROSITUSI ONLINE PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana pengaturan prostitusi online dalam peraturan perundang – undangan Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek prostitusi melalui media online ini pada dasarnya sama dengan bagaimana praktek prostitusi biasa terjadi, faktor utaman biasanya adalah ekonomi, namun dalam praktek prostitusi melalui media online ini, faktor pendukung yang menjadi kunci utama sehingga kegiatan haram ini bisa terjadi, adanya internet yang memudahkan sehingga praktek ini bisa terjadi. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau etika kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum, tuntutan akal budi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan masyarakat terhindar dari permasalahan prostitusi

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Muncikari Yang Memasarkan Prostitusi Online

2020•

REKA JUNITA SINAGA, NPM.1640501044 dengan judul “Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Muncikari yang Memasarkan Prostitusi Online” di bawah Bimbingan, Dr.Syafruddin,S.HI.,M.Hum dan Arif Rohman,S.HI., LL.M. Prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang sudah dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan mengenai prostitusi yang ada hanya mengenakan sanksi kepada si muncikari saja dengan diadili pidana minim yang bersumber hanya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) saja. Padahal seperti yang diketahui penggunaan media online sebagai media promosi dapat dihukum lebih berat dengan ketentuan peraturan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan prostitusi secara online dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk tanggung jawab hukum terkait muncikari dalam prostitusi online. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prostitusi online terdapat didalam KUHP sebagai undang-undang yang umum, namun terdapat dalam undang-undang yang lebih khusus seperti Undang-undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, bahkan RKUHP menjadi hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara. Dalam bentuk tanggung jawab hukum terkait kasus prostitusi online hanya menitikberatkan kepada muncikari yang biasa diadili hanya menggunakan KUHP saja dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan seharusnya menggunakan ketentuan yang ada dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik karena unsur-unsur dari perbuatan dan media yang digunakan sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang ITE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun sehingga memaksimalkan sanksi terhadap muncikari.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail