Abstrak
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana pengaturan prostitusi online dalam peraturan perundang – undangan Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek prostitusi melalui media online ini pada dasarnya sama dengan bagaimana praktek prostitusi biasa terjadi, faktor utaman biasanya adalah ekonomi, namun dalam praktek prostitusi melalui media online ini, faktor pendukung yang menjadi kunci utama sehingga kegiatan haram ini bisa terjadi, adanya internet yang memudahkan sehingga praktek ini bisa terjadi. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau etika kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum, tuntutan akal budi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan masyarakat terhindar dari permasalahan prostitusi