Abstrak
Prostitusi masih marak terjadi ditengah masyrakat, prostitusi merupakan hal yang melibatkan penyedia layanan seksual (mucikari) dengan tujuan memperoleh imbalan uang dan berbagai keuntungan lainnya, prostitusi itu sendiri sama halnya memperdangankan manusia. Manusia bukanlah suatu barang atau jasa yang dapat diperjual-belikan. Penelitian ini berfokus pada pertama bentuk tindak pidana prostitusi didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Kedua fokus penelitian ini ialah penerapan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatif. Hasil dari penelitiaan ini meyimpulkan tindak pidana prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 293, pasal 295 ayat 1 dan 2, pasal 296, pasal 297, dan pasal 506. Pasal-pasal ini menintikberatkan pada mucikari sebagai penyedia layanan jasa prostitusi yang mempermudah dan memperoleh keuntungan, pada pasal 293 dan 295 korban dalam kategori anak dibawah umur. Prostitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pada pasal 2 ayat 1, pasal 5, dan pasal 12, dalam hal perbuatan pengeksploitasi. Dalam penerapan sanksi pidana prostitusi pelaku dijerat pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijatuhi pada terdakwa dalam putusan nomor 427/Pid.Sus/2017/PN.Trk berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hakim. Pebuatan terdakwa selain mempermudah dan menyebabkan sebagaimana yang bunyi pasal 296, terdakwa juga memperoleh keuntungan secara pribadi atas pebuatannya tersebut selain pasal 296 yang dijerat juga terdakwa dapat dikenai pasal 506 sebagaimana terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil perbuatan terdakwa.