Abstrak
Prostitusi merupakan suatu tindakan kejahatan yang menjadi suatu pekerjaan untuk menghasilkan uang serta memenuhi kebutuhan hidup, dan pekerjaan ini merupakan kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusian. Ketentuan hukum pidana mengkategorikan tindak pidana prostitusi sebagai suatu tindak pidana terhadap pihak perantara nya saja, apabila terdapat perantara germo maupun mucikari yang ikut serta memperlancar serta membantu berjalannya aksi prostitusi. Akan tetapi kejahatan prostitusi akan terus berjalan selama masih banyak permintaan oleh pelanggan. Salah satu contoh kasus mengenai kasus putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN.Tar tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap kasus Prostitusi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana terhadap mucikari sesuai ketentuan Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian menimbulkan beberapa rumusan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan pidana dalam perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penegakan hukum dalam penanggulangan prostitusi. penelitian ini mengunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini, dalam memutuskan suatu perkara hakim mempertimbangakan dari segala aspek hukum dengan melihat faktor seseorang melakukan perbuatan tersebut dengan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan terdakwa, dalam analisis putusan ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sistem penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana prostitusi dibutuhkannya penanganan yang extra ordinary untuk menjerat semua pelaku prostitusi sehingga terciptannya, keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum.