Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH OKNUM POLISI DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH OKNUM POLISI DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA Penelitian ini mengkaji tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang telah diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan bagaimana penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa dengan aturan tanggungjawab dan sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum Polisi tersebut. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga aksi unjuk rasa agar aksi tersebut berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut. Apabila keadaan dinilai ada kecenderungan dapat mengganggu kepentingan umum maka tindakan penanganan yang dilakukan oleh polisi selaku petugas keamanan lebih mengacu pada aspek keamanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa masih terdapat oknum Polisi yang melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa belum mencerminkan keadilan yang bermartabat, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap SOP penanganan dan pelaksanaan fungsi dan kewenangan dari lembaga kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dilapangan dan perlu adanya pengawalan dan pengawasan secara masif terhadap oknum polisi selaku pelaku tindakan represif terhadap massa aksi unjuk rasa untuk diadili secara hukum Pidana.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Muncikari Yang Memasarkan Prostitusi Online

2020•

REKA JUNITA SINAGA, NPM.1640501044 dengan judul “Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Muncikari yang Memasarkan Prostitusi Online” di bawah Bimbingan, Dr.Syafruddin,S.HI.,M.Hum dan Arif Rohman,S.HI., LL.M. Prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang sudah dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan mengenai prostitusi yang ada hanya mengenakan sanksi kepada si muncikari saja dengan diadili pidana minim yang bersumber hanya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) saja. Padahal seperti yang diketahui penggunaan media online sebagai media promosi dapat dihukum lebih berat dengan ketentuan peraturan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan prostitusi secara online dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk tanggung jawab hukum terkait muncikari dalam prostitusi online. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prostitusi online terdapat didalam KUHP sebagai undang-undang yang umum, namun terdapat dalam undang-undang yang lebih khusus seperti Undang-undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, bahkan RKUHP menjadi hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara. Dalam bentuk tanggung jawab hukum terkait kasus prostitusi online hanya menitikberatkan kepada muncikari yang biasa diadili hanya menggunakan KUHP saja dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan seharusnya menggunakan ketentuan yang ada dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik karena unsur-unsur dari perbuatan dan media yang digunakan sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang ITE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun sehingga memaksimalkan sanksi terhadap muncikari.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail