Abstrak
BONAR SATRIO WICAKSONO. NPM. 2174101014. Judul Tesis. KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN NUNUKAN. Pembimbing I. Dr Syafruddin, S.H., M.Hum. Pembimbing II. Tujuan Penelitian adalah Untuk menguraikan kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu berdasarkan isu hukum yang dikaji, penelitian ini diarahkan pada kekhasan ilmu hukum yang sifatnya normatif, sehingga tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji isu tentang penanggulangan TPPO melalui kebijakan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, yang dapat dicermati yaitu pada persepktif dasar normatif yaitu hingga kini, saat penelitian ini dibuat, masih tunduk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk konteks Kabupaten Nunukan, secara khusus telah diterbitkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Untuk kebijakan non-penal tersebut, adalah bersifat pencegahan pada dua ruang lingkup: Yaitu Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Urgensi kebijakan non-penal ini, dapat menyentuh tepat pada penghormatan HAM karena instrumen non-penal akan memberdayakan semua pihak mulai dari elemen masyarakat termasuk semua stakeholder untuk bersinergi melakukan langkah-langkah strategis guna melindungi hak-hak korban perdagangan orang. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan, berdasarkan hasil pene.litian adalah: Faktor Substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Faktor Geografis dan Budaya; Faktor Kurangnya Tingkat Pendidikan Serta Juga Tidak memiliki Keahlian Khusus; Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Kejahatan Perdagangan Orang; dan Faktor Ekonomi.