Abstrak
Salah satu ciri yang melekat pada sistem demokrasi adalah suksesi kekuasaan yang diselenggarakan secara terbuka dan partisipatif dalam bentuk Pemilu.2 Partisipasi rakyat secara langsung dalam Pemilu ini dilegitimasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam teori kedaulatan rakyat, makna dari konsep kedaulatan rakyat biasa dibahas dalam topik filsafat, politik maupun hukum ketatanegaraan. Istilah kedaulatan mengandung pengertian yang berkaitan dengan ide tentang kekuasaan tertinggi yang berkaitan dengan negara. Pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah seharusnya memperhatikan perspektif keadilan baik secara regulasi maupun praktik. Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU. Syarat kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dihadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa judisial review Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Syarat Kepesertaan Parpol dalam Pemilu. Dan permasalahan kedua adalah Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi, kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold dapat mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali. Pertama, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua, dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).