Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Kampanye ditempat Ibadah Tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/KOTA/24.01/1/2024

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Melakukan Kampanye ditempat ibadah adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 UU Pemilu ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih ada ditemukannya pelanggaran Melakukan Kampanye ditempat ibadah. Tujuan dilakukannya Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Bawaslu dalam menentukan Tindak Pidana Pemilu serta untuk mengetahui syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan maupun melalui penelusuran jurnal dari media internet dan juga melakukan pengumpulan informasi melalui narasumber. Berdasarkan Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Bawaslu berkedudukan didalam penanganan tindak pidana pemilu dan menentukan Tindak Pidana Pemilu adalah pada aspek menerima temuan/laporan, mengkaji dan kemudian hasil kajian tersebut dibawa pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Jika hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyepakati temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah sebuah tindak pidana pemilu maka Bawaslu menyampaikan temuannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam kasus Dugaan Pelanggaran melakukan Kampanye ditempat Ibadah yang terjadi di Kota Tarakan pada Pemilu 2024 adalah dalam hal mengumpulkan bukti, fakta-fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan pelapor, pelapor menyampaikan bukti-bukti yang tidak cukup dan dinilai tidak dapat membuktikan laporannya. Diharapakan Bawaslu bersama dengan Lembaga yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu sebaiknya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait seberapa pentingnya agar menjadi sadar dan ikut berpartisipasi dalam melakukan pelaporan tindak pidana Pemilihan Umum dengan Laporan yang jelas beserta bukti yang dapat menjadi pendukung terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

Kata kunci

Kampanye ditempat Ibadah, Tindak Pidana, Pemilu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Kampanye ditempat Ibadah Tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/KOTA/24.01/1/20242025 · oai:ais:skripsi:6731