Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Kesiapan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menghadapi Pemilihan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kepastian hukum serta untuk mengetahui apa tantangan hukum yang dihadapi komisi pemilihan umum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Seluruh data diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer maupun skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang signifikan terhadap kepastian hukum serta kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di satu sisi memberikan arah baru desain pemilu yang lebih terfokus dan berpotensi mengurangi beban penyelenggara, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat ketiadaan pengaturan transisional, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, KPU menghadapi tantangan hukum dan teknis berupa kekosongan regulasi, problem legitimasi, penyesuaian anggaran, serta potensi ketegangan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut legislasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.