ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kepastian hukum serta untuk mengetahui apa tantangan hukum yang dihadapi komisi pemilihan umum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Seluruh data diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer maupun skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang signifikan terhadap kepastian hukum serta kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di satu sisi memberikan arah baru desain pemilu yang lebih terfokus dan berpotensi mengurangi beban penyelenggara, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat ketiadaan pengaturan transisional, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, KPU menghadapi tantangan hukum dan teknis berupa kekosongan regulasi, problem legitimasi, penyesuaian anggaran, serta potensi ketegangan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut legislasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat demokrasi lokal melalui putusan sengketa Pilkada, serta menilai dampak putusan tersebut terhadap legitimasi dan kualitas demokrasi lokal di Kota Tarakan tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024 sehingga menetapkan pasangan calon pemenang dapat melanjutkan proses pelantikan sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, termasuk kejelasan permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga konstitusional dalam menjaga legitimasi, kepastian hukum, dan stabilitas demokrasi lokal melalui penegakan hukum yang berbasis prosedur dan pembuktian. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran yudisial Mahkamah Konstitusi berkontribusi penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang. Pertama, bagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga legislatif dan atau lembaga yang terkait? Kedua, bagaimana mekanisme dan prosedur putusan Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang? Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR namun dalam kenyataannya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berupa undang-undang tetapi juga ditindaklanjuti diluar dari pembentuk undang-undang seperti mengeluarkan PKPU, Kepres, dan Surat Edaran. Beragamnya bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat ergaomnes dan berlaku untuk semua orang sehingga ditindaklanjuti dengan berbagai macam produk hukum selain dari pada undang-undang. Kedua, mekanisme dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang masuk dalam prolegnas dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang namun selain dari pada itu mekanismenya juga bergantung pada lembaga pembentuknya, prosedur pembentukan undang-undang dimana Rancangan Undang-Undang harus diajukan terlebih dahulu kemudian disetujui dan masuk dalam Program Legislasi Nasional dan mengikuti tahapan pembentukan undang-undang sampai disahkan menjadi undang-undang dengan mengimplementasikan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dimasukan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.