Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Analisis Yuridis Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Undang-undang

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang. Pertama, bagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga legislatif dan atau lembaga yang terkait? Kedua, bagaimana mekanisme dan prosedur putusan Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang? Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR namun dalam kenyataannya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berupa undang-undang tetapi juga ditindaklanjuti diluar dari pembentuk undang-undang seperti mengeluarkan PKPU, Kepres, dan Surat Edaran. Beragamnya bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat ergaomnes dan berlaku untuk semua orang sehingga ditindaklanjuti dengan berbagai macam produk hukum selain dari pada undang-undang. Kedua, mekanisme dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang masuk dalam prolegnas dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang namun selain dari pada itu mekanismenya juga bergantung pada lembaga pembentuknya, prosedur pembentukan undang-undang dimana Rancangan Undang-Undang harus diajukan terlebih dahulu kemudian disetujui dan masuk dalam Program Legislasi Nasional dan mengikuti tahapan pembentukan undang-undang sampai disahkan menjadi undang-undang dengan mengimplementasikan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dimasukan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kata kunci

Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Tindak Lanjut Putusan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Undang-undang2024 · oai:ais:skripsi:5347

Publikasi terkait