Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat demokrasi lokal melalui putusan sengketa Pilkada, serta menilai dampak putusan tersebut terhadap legitimasi dan kualitas demokrasi lokal di Kota Tarakan tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024 sehingga menetapkan pasangan calon pemenang dapat melanjutkan proses pelantikan sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, termasuk kejelasan permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga konstitusional dalam menjaga legitimasi, kepastian hukum, dan stabilitas demokrasi lokal melalui penegakan hukum yang berbasis prosedur dan pembuktian. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran yudisial Mahkamah Konstitusi berkontribusi penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Indonesia.