Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: RSUD Malinau
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau (Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan serta menganalisis sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dan perangkat daerah bidang kesehatan. Objek pengawasan meliputi perizinan, tata laksana standar pelayanan, standar kinerja tenaga pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, serta standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Perda telah memberi dasar kewenangan, tetapi masih membutuhkan aturan teknis, indikator pengawasan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. Penerapan sanksi harus mematuhi asas legalitas, proporsionalitas, kecermatan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MALINAU DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau dalam Perspektif Good Governance. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip good governance. Terdapat ketidakpastian kerja, dan minimnya partisipasi tenaga kontrak dalam kebijakan. Perlindungan hukum bersifat formalitas dan belum efektif, sementara perbedaan perlakuan terhadap tenaga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibandingkan dengan ASN, terutama dalam kesejahteraan, masih terasa jelas. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau menghadapi berbagai kendala, terutama karena status hukum yang tidak jelas. Mereka bukan ASN dan tidak sepenuhnya dilindungi oleh Undang - Undang Ketenagakerjaan, sehingga posisi hukum mereka lemah. Kontrak kerja tanpa jaminan hak normatif seperti Gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan Tunjangan Hari Raya serta belum terbentuknya serikat pekerja. Akibatnya tenaga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berada dalam posisi rentan secara hukum dan kesejahteraan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail