Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MALINAU DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau dalam Perspektif Good Governance. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip good governance. Terdapat ketidakpastian kerja, dan minimnya partisipasi tenaga kontrak dalam kebijakan. Perlindungan hukum bersifat formalitas dan belum efektif, sementara perbedaan perlakuan terhadap tenaga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibandingkan dengan ASN, terutama dalam kesejahteraan, masih terasa jelas. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BLUD RSUD Malinau menghadapi berbagai kendala, terutama karena status hukum yang tidak jelas. Mereka bukan ASN dan tidak sepenuhnya dilindungi oleh Undang - Undang Ketenagakerjaan, sehingga posisi hukum mereka lemah. Kontrak kerja tanpa jaminan hak normatif seperti Gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan Tunjangan Hari Raya serta belum terbentuknya serikat pekerja. Akibatnya tenaga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berada dalam posisi rentan secara hukum dan kesejahteraan.

Kata kunci

Perlindungan Hukum, Tenaga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Malinau.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MALINAU DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE2026 · oai:ais:skripsi:8397

Publikasi terkait