Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan E-Tilang dan kendala dalam penindakan pelanggaran yang tidak menggunakan helm di Kota Tarakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan objek kajian pada polisi satuan lalu lintas Kota Tarakan dan masyarakat yang tidak menggunakan helm. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selanjutnya dideskripsikan dengan memberikan gambaran secara jelas tentang memaparkan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait penelitian ini. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi di Kota Tarakan terkhusus jalan yang padat lalu lintas dan termasuk titik terpasangnya kamera E-Tilang, yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jalan Gajah Mada, Jalan Mulawarman dan Jalan Jenderal Sudirman. Berdasarkan hasil penelitian , maka penulis menyimpulkan bahwa penanggulangan pelanggaran bagi pengendara yang tidak menggunakan helm di Kota Tarakan belum efektif. Hasil wawancara bersama Operator E-Tilang Satlantas Polres Tarakan, menunjukan penanganan pelanggar dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun terdapat 341 pelanggar yang ditindak lanjut. Akan tetapi hasil penelitian lapangan sesuai dengan titik lokasi yang tertangkap kamera E-Tilang, yaitu dalam satu bulan terdapat 1.350 pelanggar yang tidak menggunakan helm. hal ini menunjukan bahwa tindakan dari pihak kepolisian masih kurang dalam menangani pelanggaran helm di Kota Tarakan dan karena ketidak tegasan pihak kepolisian membuat masyarakat Kota Tarakan juga terus-terusan melakukan pelanggaran yang sama.