Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LESTARI SALSADILA THAMRIN

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAS PEMAKSAAN PENGAKUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DI INDONESIA

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAS PEMAKSAAN PENGAKUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DI INDONESIA

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).