Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SITI KARTIKA BIN TAHIR

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Saat ini penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya beredar pada kalangan orang dewasa, namun sudah menyasar ke kalangan anak yang sudah pada tahap sulit untuk diatasi. Hal ini disebabkan banyak pihak yang harus diajak bekerja sama hingga kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karenannya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan hal ini melalui penelitian sehingga merumuskan judul yakni “Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba) tujuan penelitian untuk mengetahui dasar penghentian penyidikan narkotika anak di kepolisian resor tarakan (studi kasus surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan no. b/712/x/ 2021/resnarkoba) untuk mengetahui konsekuensi hukum dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3) di kepolisian resor tarakanTipe penelitian yang gunakan untuk menyusun karya ilmiah ini adalah “Penelitian Hukum Empiris” ataupun “Penelitian Lapangan”. yang disebut sebagai kajian empiris ataupun kajian lapangan ialah kajian yang memakai data dari Lapangan ataupun Data Primer yang menjadi data yang diperoleh secara langsung dari asal data yang pertama lewat kajian Lapangan. Mengapa dari pihak penyidik terbitkan SP3 karena anak tersebut hanya penyalahguna karena semua unsur unsur di pasal 7b dan pasal 9 di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut terpenuhi dan setelah itu dilakukan rehabilitas. Dan konsekuensi hukum ketika pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika anak dan setelah saya menanyakan hal tersebut ternyata ada, karena dari pihak penyidik sudah memenuhi semua persyaratan untuk menghentikan penyidikan terhadap anak pelaku tersebut.dan setelah di hubungkan kepada Peraturan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 8 Pasal 7 Huruf b Dan Pasal 9 anak pelaku tersebut memnuhi syarat untuk diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Kata Kunci : Narkotika Anak,Kepolisian, Penghentian Penyidikan

Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Saat ini penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya beredar pada kalangan orang dewasa, namun sudah menyasar ke kalangan anak yang sudah pada tahap sulit untuk diatasi. Hal ini disebabkan banyak pihak yang harus diajak bekerja sama hingga kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karenannya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan hal ini melalui penelitian sehingga merumuskan judul yakni “Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba) tujuan penelitian untuk mengetahui dasar penghentian penyidikan narkotika anak di kepolisian resor tarakan (studi kasus surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan no. b/712/x/ 2021/resnarkoba) untuk mengetahui konsekuensi hukum dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3) di kepolisian resor tarakanTipe penelitian yang gunakan untuk menyusun karya ilmiah ini adalah “Penelitian Hukum Empiris” ataupun “Penelitian Lapangan”. yang disebut sebagai kajian empiris ataupun kajian lapangan ialah kajian yang memakai data dari Lapangan ataupun Data Primer yang menjadi data yang diperoleh secara langsung dari asal data yang pertama lewat kajian Lapangan. Mengapa dari pihak penyidik terbitkan SP3 karena anak tersebut hanya penyalahguna karena semua unsur unsur di pasal 7b dan pasal 9 di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut terpenuhi dan setelah itu dilakukan rehabilitas. Dan konsekuensi hukum ketika pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika anak dan setelah saya menanyakan hal tersebut ternyata ada, karena dari pihak penyidik sudah memenuhi semua persyaratan untuk menghentikan penyidikan terhadap anak pelaku tersebut.dan setelah di hubungkan kepada Peraturan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 8 Pasal 7 Huruf b Dan Pasal 9 anak pelaku tersebut memnuhi syarat untuk diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Kata Kunci : Narkotika Anak,Kepolisian, Penghentian Penyidikan