ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar serta untuk mengkaji terkait indikator penentu penjatuhan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar yaitu penilaian menyeluruh hakim terhadap unsur-unsur dari pasal pembunuhan berencana, fakta hukum, serta teori pemidanaan yang digunakan oleh majelis hakim dan juga pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap indikator penjatuhan hukuman mati, dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar terdiri dari, keadaan atau kejadian yang memberatkan, pengulangan tindak pidana (recidive), unsur perencaan dan fakta hukum terkait perencanaan, peran (role), motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, pelaksanaan tindak pidana, dan sikap terdakwa selama proses peradilan. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana khususnya pada perkara pembunuhan berencana tetap mengedepankan pertimbangan yang objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap fakta hukum. Selain itu, perlu pengaturan lebih jelas mengenai indikator penjatuhan hukuman mati agar dapat menjadi pedoman dalam praktik peradilan kedepannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang turut serta membantu dalam pembunuhan berencana namun diputus bebas, dengan studi kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2023/PN Nnk. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang berperan membantu dalam pembunuhan berencana serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHP, KUHAP, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, serta relevansi putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, terdakwa yang memberikan bantuan berupa mengantar korban kepada pelaku utama telah memenuhi unsur. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan putusan bebas dengan alasan minimnya keterlibatan aktif terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana. Pertimbangan hakim ini menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan keadilan, karena tidak sejalan dengan konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, putusan bebas dalam perkara ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hakim terkait makna “turut serta” dalam pembunuhan berencana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum dan pedoman yang lebih jelas mengenai delik penyertaan agar tercapai rasa keadilan dan tujuan pemidanaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) mendapatkan sidik jari sebagai bukti dalam proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Serta mengetahui hambatan yang dihadapi tim Indonesian Atutomatic Fingerprint Identification System (Inafis) dalam menemukan sidik jari pada proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi kepada narasumber yang berkaitan dengan masalah atau isu hukum dalam penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh di lapangan dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan masalah (isu hukum) yang akan dibahas dalam penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakukan hukum dari segi nonhukum. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Kantor Kepolisian Resor Kota Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaannya penyidi pada unit Inafis mengikuti sesuai standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, untuk mendapatkan sidik jari sebagai bukti dalam proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses menemukan sidik jari di TKP apabila TKP tersebut sudah terkontaminasi, dikarenakan faktor-faktor yang terdapat pada internal dan eksternal sehingga penyidik sulit mengidentifikasi sidik jari di area tempat kejadian perkara tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, penjatuhan pidana mati oleh hakim dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar berdasarkan teori tujuan pemidanaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian secara normatif dan dengan sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primair, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara library research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, dari vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana menunjukkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan dengan memberikan pembalasan yang setimpal dan efek jera yang signifikan, serta untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang serius. Meskipun kontroversial, keputusan tersebut mencerminkan integrasi teori retributif, utilitarian, dan tujuan holistik dalam pemidanaan Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan hakim yaitu didasarkan pada analisis yang komprehensif terhadap bukti-bukti yuridis seperti dakwaan jaksa, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Selain itu, faktor-faktor non yuridis seperti latar belakang perbuatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan diri terdakwa juga dipertimbangkan. Penetapan pidana mati ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan demikian, keputusan hakim ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus ini.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
penggunaan autopsi pada tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pertama kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan autopsi guna mengungkap sebab kematian akibat kejahatan. Kedua, konsekuensi hukum pada proses autopsi guna penegakkan hukum pada tindak pidana terhadap nyawa manusia. skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun dalam pelaksanaan lokasi penelitian berada di Polres Kota Tarakan, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Tarakan, dan Rumah Sakit dr. H. Jusuf. SK. Data yang digunakan dalam skripsi ini adahal dari data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang yang diperoleh dari hasil wawancara bersama dengan responden. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Undang-Undang terkait dan juga surat keputusan serta dari buku-buku, dokumen, jurnal, hasil penelitian dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan autopsi guna mengungkap sebab kematian akibat kejahatan yaitu berasal dari penolakan pihak keluarga dan juga dikarenakan keadaan mayat yang tehal dikubur sehingga menyulitkan pihak penyidik dan juga dokter ahli forensik dalam menemukan sebab dari kematian tersebut. Kedua, konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari proses autopsi guna penegakkan hukum pada tindak pidana terhadap nyawa manusia yaitu ketika penerapan dari penggunaan autopsi tidak digunakan dalam pembuktian maka akan menimbulkan konsekuensi yang berakibat pada keluarga korban karena dalam perkara tindak pidana tersebut tidak dapat mengungkap sebab-sebab kematian secara pasti dan menghambat kepentingan ditemukannnya sebuah kebenaran materiil dari mayat untuk keadilan dan hak yang dimiliki oleh keluarga korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dijadikan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, serta tersangka tersebut tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan tersebut dan berlanjut ke proses pengadilan dan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap tersangka dalam tindak pembunuhan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didasari dari rumusan masalah dengan ini perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dan menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan, akan tetapi terbukti tidak bersalah maka terdakwa tindak pidana pembunuhan akan dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya dan diberikan ganti kerugian materil maupun inmateriil. Bagi penyidik dikenakan sanksi yang melakukan tindakan salah tangkap melalui putusan pengadilan penyidik mendapatkan putusan sanksi berupa ganti kerugian akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membayar ganti kerugian kepada tersangka melalui putusan pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deco Ajie Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.15501010036, dengan Judul “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Disparitas Pada Kasus Sejenis”,dengan Pembimbing I yaitu, Mansyur,S.H.,M.H dan Pembimbing II yaitu Inggit Akim,S.H.,M.H Latar belakang yang penulis tuangkan dalam skripsi ini adalah, pembunuhan berencana sering dijadikan bahan perdebatan dimasyarakat, berkaitan dengan terjadinya perbedaan pidana dalam suatu putusan terhadap kasus yang sejenis. Penulis memilih untuk melakukan kajian terhadap pemidanaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana, yang secara khusus penulis akan mendalami pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya, sehingga akhirnya sampai pada amar putusan berbebntuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana. Rumusan masalah penulis yang pertama adalah, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan yang berbeda terhadap Putusan Nomor; 380/Pid.B/2015/PN.Tar dan Putusan 323/Pid.B/2015/PN.Tar sedangkan Rumusan masalah yang kedua adalah, apakah pemidanaan yang berbeda terhadap beberapa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terpidana. Metode peneletian pulis adalah Normatif, Pendekatan Masalah, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Historis, Pendekatan Perbandingan serta Bahan Hukum Primer.Kesimpulan dan saran penulis adalah, dalam dua kasus yang tuntutan dan ancaman pasal dan pemidanaannya sama Majelis Hakim telah memutus perkara dengan hasil yang berbeda sehingga muncul disparitas dalam putusan tersebut, hal ini menjadi acuan bagi penulis untuk lebih mendalamai dasar pertimbangan hakim tersebut dan apakah dari putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah mencerminkan keadilan bagi mereka.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dewasa ini gangguan psikologi merupakan suatu hal yang tidak asing dalam realitas kehidupan, perasaan yang tidak menentu dan menimbulkan perubahan psikologis seperti panik, tegang, bingung dan tidak bisa berkonsentrasi. Perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kenyataan masih kurang jelas. Terbukti saat ini semakin maraknya kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang dianggap memiliki ganguan jiwa, seperti halnya pada kasus di Tarakan seorang ibu yang membunuh bayinya dengan cara memasukkan ke dalam freezer yang mengalami gangguan psikologis. Oleh karena itu, masalah tanggung jawab dan tindakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak yang mengalami gangguan psikologis menjadi penting bagi hakim dan proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan melalui tahapan (interview) wawancara langsung dengan ahli psikologis, polisi dan hakim di pengadilan negeri Tarakan. Tindak pidana yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa, seperti halnya di Tarakan seorang ibu yang membunuh bayinya dengan cara memasukan ke freezer yang mengalami gangguan psikologis yaitu childish. Dalam kitab undang-undang bagi pelaku mengalami gangguan kejiwaan tidak menjelaskan secara jelas dan maksud cakupan istilah gangguan jiwa tersebut. Hal ini menimbulkan kemungkinan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dipertanggungjawabkan. Pada kasus tersebut adanya pertanggungjawaban dan tindakan hukum terhadap pelaku yang mengalami gangguan psikologis.