ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hukum Adat Dolop merupakan tradisi yang sangat terkenal didalam masyarakat suku Dayak Agabag dalam peradilan hukum. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan yang digunakan oleh masyarakat suku Dayak Agabag dalam upacara Hukum Adat Dolop. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara, teknik analisis dalam penelitian ini berupa keabsahan data berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa jenis tumbuhan yang digunakan dalam upacara Hukum Adat Dolop dan pemanfaatan bagian tumbuhan yang digunakan dalam upacara Hukum Adat Dolop Suku Dayak Agabag. Masyarakat Suku Dayak Agabag di Kapubaten Nunukan Kalimatan Utara menggunakan tumbuhan yang dapat ditemui di lingkungan sekitar. Bagian-bagian tumbuhan yang digunakan dalam upacara Hukum Adat Dolop berupa batang pohon rambutan, batang pohon pisang, kunyit, beras dan tempurung kelapa, sedang bahan tambahan yang digunakan dalam proses upacara Hukum Adat Dolop berupa telur ayam kampung dan kain kuning. Budaya yang sudah ada, akan lebih baik untuk terus dipelihara dan dilestarikan khususnya dalam budaya Upacara Hukum Adat. Masyarakat lebih memahami makna tumbuhan yang digunakan Hukum Dolop, karena pada zaman sekarang banyak generasi yang tidak mengetahui makna tersebut. Bahkan tahapan ritual Dolop generasi sekarang belum mengerti, umtuk itu penulis berharap penelitian selanjutnya lebih mendalam lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna tradisi Upacara Hukum Dolop Suku Dayak Agabag sehingga memberikan informasi dan memperkenalkan kebudayaan Suku Dayak Agabag kepada masyarakat luas serta sebagai bentuk pelestarian budaya kepada generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fungsi peradilan adat dolop adalah memperoleh kebenaran perkara adat dari hubungan masyarakat adat Dayak Agabag dengan Maangun (Tuhan), leluhur nenek moyang Dayak Agabag dan segala isi alam adat Dayak Agabag untuk menjaga keseimbangan, kebijaksanaan, kedamaian, dan kekeluargaan oleh keturunan masyarakat adat Dayak Agabag. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah observasi, pengamatan, wawancara, dan mencatat. Hasil data menunjukkan dari 3 (tiga) kelompok folklor terdapat sebanyak 15 data, sebagai berikut : Folklor lisan yaitu: a. Rapat (Balapot), b. Mantra (Uwok). Folklor sebagian lisan yaitu: a. Bernafas di dalam air (Anyikab da nalom timug), b. Air jernih (Timug Anyiou), c. Menjamu (Anyaliwan). Sedangkan folklor bukan lisan yaitu: a. Tiang (Ujok), b. Batang Pisang (Batang nu punti), c. Beras Kuning (Bagas Sinilou), d. Kain Kuning (Ken Asilou), e. Telur Ayam Kampung (Tlau Nu Manuk)), f. Pakaian Adat (Babadu Putul)), f. Denda (Tak), g. Saksi (Ulun Anyaksi), h. Surat Kesepakatan (Sulat Kasapakatan), i. Mangkok Tempurung Kelapa (Tampulung Piasau).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.