Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

UPACARA HUKUM ADAT DOLOP SUKU DAYAK AGABAG DI DESA TANJUNG HILIR KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN (KAJIAN FOLKLOR)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna tradisi Upacara Hukum Dolop Suku Dayak Agabag sehingga memberikan informasi dan memperkenalkan kebudayaan Suku Dayak Agabag kepada masyarakat luas serta sebagai bentuk pelestarian budaya kepada generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fungsi peradilan adat dolop adalah memperoleh kebenaran perkara adat dari hubungan masyarakat adat Dayak Agabag dengan Maangun (Tuhan), leluhur nenek moyang Dayak Agabag dan segala isi alam adat Dayak Agabag untuk menjaga keseimbangan, kebijaksanaan, kedamaian, dan kekeluargaan oleh keturunan masyarakat adat Dayak Agabag. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah observasi, pengamatan, wawancara, dan mencatat. Hasil data menunjukkan dari 3 (tiga) kelompok folklor terdapat sebanyak 15 data, sebagai berikut : Folklor lisan yaitu: a. Rapat (Balapot), b. Mantra (Uwok). Folklor sebagian lisan yaitu: a. Bernafas di dalam air (Anyikab da nalom timug), b. Air jernih (Timug Anyiou), c. Menjamu (Anyaliwan). Sedangkan folklor bukan lisan yaitu: a. Tiang (Ujok), b. Batang Pisang (Batang nu punti), c. Beras Kuning (Bagas Sinilou), d. Kain Kuning (Ken Asilou), e. Telur Ayam Kampung (Tlau Nu Manuk)), f. Pakaian Adat (Babadu Putul)), f. Denda (Tak), g. Saksi (Ulun Anyaksi), h. Surat Kesepakatan (Sulat Kasapakatan), i. Mangkok Tempurung Kelapa (Tampulung Piasau).

Kata kunci

Kata Kunci : Dolop, Dayak Agabag, Folklor Lisan, Folklor Sebagian Lisan, Folklor Bukan Lisan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1UPACARA HUKUM ADAT DOLOP SUKU DAYAK AGABAG DI DESA TANJUNG HILIR KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN (KAJIAN FOLKLOR)2023 · oai:ais:skripsi:3515