2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK PENGARUH KUALITAS BAHAN BAKU DAN PROSES PRODUKSI TERHADAP KUALITAS PRODUK (Studi Pada PT. Idec Abadi Wood Industries Tarakan). Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Kualitas Bahan Baku dan Proses Produksi terhadap Kualitas Produk pada PT. Idec Abadi Wood Industries Tarakan dengan total 190 responden. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dengan instrumen penelitian berupa kuesioner. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengukuran variabel pada penelitian ini menggunakan skala Likert. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda yang diolah menggunakan software SPSS versi 29. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel Kualitas Bahan Baku berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Produk. Proses Produksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Produk.
2023 · Thesis ·
ABSTRAK PENGARUH KUALITAS BAHAN BAKU DAN PROSES PRODUKSI TERHADAP KUALITAS PRODUK (Studi Pada PT. Idec Abadi Wood Industries Tarakan). Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Kualitas Bahan Baku dan Proses Produksi terhadap Kualitas Produk pada PT. Idec Abadi Wood Industries Tarakan dengan total 190 responden. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dengan instrumen penelitian berupa kuesioner. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengukuran variabel pada penelitian ini menggunakan skala Likert. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda yang diolah menggunakan software SPSS versi 29. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel Kualitas Bahan Baku berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Produk. Proses Produksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Produk.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.
2022 · Thesis ·
PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.