Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dolop suku Dayak agabag desa apas kecamatan sebuku kabupaten nunukan

•HUKUM•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.

Kata kunci

Perselingkuhan,Adat (Dolop),Dayak Agabag.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dolop suku Dayak agabag desa apas kecamatan sebuku kabupaten nunukan2022 · oai:ais:skripsi:2856

Publikasi terkait