Abstrak
Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.