Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Dayak Agabag.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dolop suku Dayak agabag desa apas kecamatan sebuku kabupaten nunukan

2022•

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

BENTUK KATA SAPAAN DALAM BAHASA DAYAK AGABAG DI DESA TUJUNG KECAMATAN SEMBAKUNG KABUPATEN NUNUKAN (KAJIAN SOSIOLINGUISTIK)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dari penelitian ini dilakukan karena ingin mengembangkan bahasa daerah khususnya kata sapaan bahasa Dayak Agabag. Penelitian ini mendeskripsikan bentuk kata sapaan hubungan keluarga, kata sapaan menurut jenis kelamin, kata sapaan berdasarkan usia, dan kata sapaan menurut kedudukannya. Metode pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. yaitu penelitian yang berguna untuk mendokumentasikan kata sapaan bahasa Dayak Agabag yang pada saat sekarang masih dipakai oleh masyarakat penuturnya dalam hubungan komunikasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, teknik observasi, simak, cakap (catat dan wawancara) dan alat perekam. Teknik analisis data yaitu menerjemahkan sapaan tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian Bentuk Kata Sapaan Dalam Bahasa Dayak Agabag di Desa Tujung Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan ini yaitu menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk kata sapaan menurut (1) hubungan keluarga contohnya anak dengan saudara-saudara dari ayah atau ibu, (2) menurut jenis kelamin berupa kata sapaan untuk laki-laki (Ama) dan untuk perempuan (Ina), (3) menurut usia contohnya Aka (orang yang dianggap lebih tua,/kakak), (4) menurut kedudukannya Ama (bapak) sebagai kepala keluarga, dan Abuk (anak) sebagai anggota keluarga. Fungsi dari sapaan dalam bentuk kata sapaan dalam bahasa Dayak Agabag menurut hubungan keluarga, jenis kelamin, usia, dan kedudukan harus mengikuti pola sapaan di masyarakat Dayak Agabag.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail