Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Perselingkuhan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

UPAYA PENYELESAIAN PERSELINGKUHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT DI KECAMATAN KAYAN SELATAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

UPAYA PENYELESAIAN PERSELINGKUHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT DI KECAMATAN KAYAN SELATAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dolop suku Dayak agabag desa apas kecamatan sebuku kabupaten nunukan

2022•

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN MELALUI HUKUM ADAT (DOLOP) SUKU DAYAK AGABAG DESA APAS KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan dolop berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat ini masih dipakai untuk penyelesaian masalah sosial dimasyarakat Dayak Agabag yang tinggal tersebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dollop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail