Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT Libut Garing Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa, dengan studi kasus pada Desa Sungai Barang dan Desa Lidung Payau, dari perspektif hukum adat. Fokus penelitian meliputi dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa; kedua, bagaimana bentuk kolaborasi antara lembaga adat Desa Sungai Barang dan lembaga adat Desa Lidung Payau dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukan bahwa kolaborasi lembaga adat memiliki peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dengan berpedoman pada hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga adat serta mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat demi terciptanya ketentraman dan kejelasan wilayah. Kata kunci: kolaborasi lembaga adat, sengketa tapal batas, hukum adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penyelesaian sengketa desa.
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAHAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DALAM MASYARAKAT DAYAK KENYAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI PERBATASAN
Penyelesaian Sengketa Batas Lahan Pertanian Dan Perkebunan Dalam Masyarakat Adat Dayak Kenyah Berbasis Kearifan Lokal Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara IBAN APUI Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Sengketa batas lahan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada nilai-nilai adat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi karakteristik sengketa batas lahan yang terjadi serta menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga adat dan kearifan lokal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana karakteristik sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan yang terjadi dalam masyarakat adat Dayak Kenyah di wilayah perbatasan; dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan berbasis kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat adat Dayak Kenyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi terhadap dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh pola pemanfaatan lahan adat, penetapan batas berdasarkan penanda alam dan tradisi warisan leluhur, serta adanya konflik nilai antara hukum adat dan hukum nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan masyarakat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal dilaksanakan melalui lembaga adat, dengan tahapan mediasi, musyawarah, dan penetapan keputusan adat yang mengedepankan restorasi hubungan sosial, pemulihan keharmonisan, serta pemeliharaan nilai-nilai komunitas. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan yang mengintegrasikan nilai kearifan lokal, prinsip keadilan restoratif, dan keterkaitan antara hukum adat dan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian sengketa yang kontekstual dan berkelanjutan.
PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH
ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK DENGAN PASIEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
ABSTRAK Penyelesaian Sengketa antara Ahli Teknologi Laboratorium Medik dengan Pasien dalam Perspektif Hukum Kesehatan” ALMA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) dalam hubungan dengan pasien, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Rumusan masalah penelitian ini difokuskan pada: (1) bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan dan tanggung jawab ATLM dalam hubungan dengan pasien, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dengan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ATLM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting dalam menunjang diagnosis dan pemantauan penyakit. Tanggung jawab ATLM tidak hanya terbatas pada aspek teknis pemeriksaan laboratorium, tetapi juga mencakup kewajiban etik dan hukum untuk menjamin ketepatan, mutu, serta kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan serta mekanisme etik dan disiplin melalui Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin ATLM (MKED-ATLM) yang dibentuk oleh organisasi profesi PATELKI, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan ke jalur litigasi melalui gugatan perdata maupun pidana di pengadilan. Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi turunan yang lebih spesifik terkait tanggung jawab hukum ATLM, peningkatan fungsi mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta edukasi hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Dengan langkah tersebut diharapkan tercipta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan.
ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK TAHOL DI KECAMATAN MALINAU KOTA
ABSTRAK ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK TAHOL DI KECAMATAN MALINAU KOTA Jemmi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara perkelahian melalui hukum adat Dayak Tahol di Kecamatan Malinau Kota. Hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) mengandung norma dan mekanisme penyelesaian sengketa yang khas dan berbeda dengan sistem hukum positif negara. Dalam konteks ini, penyelesaian perkara perkelahian menurut hukum adat Dayak Tahol menjadi menarik untuk ditelaah dari sudut pandang prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji relevansi dan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk membahas prinsip keadilan dalam perspektif hukum, khususnya keadilan restoratif, serta penerapannya dalam konteks hukum adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perkelahian dalam hukum adat Dayak Tahol didasarkan pada nilai-nilai musyawarah, keseimbangan sosial, dan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Prinsip keadilan yang digunakan tidak bersifat retributif, melainkan lebih menekankan pada keadilan restoratif yang bertujuan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum adat Dayak Tahol mengandung nilai-nilai keadilan yang substansial dan relevan dengan perkembangan pemikiran hukum modern.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
REVITALISASI HUKUM ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMUNITAS ADAT DESA BELAYAN, KECAMATAN MALINAU UTARA
Penelitian ini bertumpu pada kenyataan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul di tengah masyarakat adat. Namun, keberadaannya kerap menghadapi tantangan akibat dominasi sistem hukum formal dan keterbatasan dukungan kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana revitalisasi hukum adat dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat adat Desa Belayan, dan (2) apa peran pemerintah daerah dalam mendukung revitalisasi hukum adat di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai ketentuan hukum positif yang relevan serta gagasan konseptual tentang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi hukum adat di Desa Belayan dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berakar pada nilai keadilan lokal. Di sisi lain, pemerintah daerah berperan penting melalui pengakuan hukum, pembentukan regulasi daerah, fasilitasi kelembagaan adat, serta penguatan kapasitas tokoh adat agar hukum adat dapat berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis berupa penguatan regulasi daerah yang secara jelas mengakui kedudukan hukum adat, peningkatan kapasitas lembaga adat melalui pelatihan dan pendampingan, serta penyediaan dukungan sarana dari pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di BPN. serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah secara fisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa pertanahan melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat ditempuh dengan penerimaan pengaduan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, registrasi dan verifikasi administratif, analisis kewenangan, penawaran penyelesaian melalui mediasi, penunjukan mediator oleh BPN, dilaksanakan mediasi, hasil mediasi, dan kesepakatan. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi saja dikantor pertanahan maka dilanjutkan kepengadilan. Penelitian ini juga menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap pihak yang menguasai tanah yaitu dengan bentuk perlindungan berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, negara wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atau tanah. Dengan adanya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPN dan Bentuk pelindungan hukum terhadap pihak pemegang ha katas tanah secara fisik tersebut diharapkan tidak terjadi kembali sertifikat ganda. Serta diharapkan untuk Badan Pertanahan Nasional untuk lebih mendalami dan memperhatikan data fisik serifikat yang telah sah diterbitkan agar tidak terjadi kembali sertifikat ganda agar ada kepastian hukum bagi pemilik tanah.
PENGUATAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN MALINAU
Penyelesaian sengketa di masyarakat terkadang memerlukan alternatif penyelesaian, salah satunya melalui lembaga adat sebagai bagian dari keseimbangan keadilan Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna kekuatan hukum mengikat putusan lembaga adat terhadap para pihak di Kabupaten Malinau dan bagaimana upaya penguatan lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Malinau. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Putusan lembaga Adat di Kabupaten Malinau memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak dan masyarakat hukum adat sepanjang masyarakat Adat masih ada dan mengakui hukum adat sebagai norma yanga mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dalam kehidupan sehari hari, mengakui lembaga adat sebagai lembaga penegak hukum adat, dan keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri telah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten malinau melalui peraturan daerah.Dan 2. Upaya memperkeuat Lembaga Adat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau adalah melalui pembentukan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Selain itu upaya lainnya adalah dengan memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD kepada Lembaga Adat. Upaya penguatan Lembaga Adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengandung keadilan, bisa diterapkan dengan memulai dari perubahan mindset pola pikir di sekitar pasca-kolonial terhadap nomenklatur “masyarakat adat” yang tidak lagi hanya diposisikan sebagai “wewenang urus sendiri” tetapi menjadi kesatuan masyarakat sebagai HAM kolektif dengan tanggungjawab penugasan negara menerapkan kebenaran keadilan yang restoratif