Abstrak
ABSTRAK Penyelesaian Sengketa antara Ahli Teknologi Laboratorium Medik dengan Pasien dalam Perspektif Hukum Kesehatan” ALMA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) dalam hubungan dengan pasien, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Rumusan masalah penelitian ini difokuskan pada: (1) bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan dan tanggung jawab ATLM dalam hubungan dengan pasien, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dengan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ATLM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting dalam menunjang diagnosis dan pemantauan penyakit. Tanggung jawab ATLM tidak hanya terbatas pada aspek teknis pemeriksaan laboratorium, tetapi juga mencakup kewajiban etik dan hukum untuk menjamin ketepatan, mutu, serta kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan serta mekanisme etik dan disiplin melalui Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin ATLM (MKED-ATLM) yang dibentuk oleh organisasi profesi PATELKI, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan ke jalur litigasi melalui gugatan perdata maupun pidana di pengadilan. Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi turunan yang lebih spesifik terkait tanggung jawab hukum ATLM, peningkatan fungsi mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta edukasi hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Dengan langkah tersebut diharapkan tercipta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan.