Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tindak Pidana Pembunuhan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN

2026•

ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Efektivitas Sidik Jari Sebagai Bukti Dalam Proses Penyidikan Pada Tindak Pidana Pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) mendapatkan sidik jari sebagai bukti dalam proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Serta mengetahui hambatan yang dihadapi tim Indonesian Atutomatic Fingerprint Identification System (Inafis) dalam menemukan sidik jari pada proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi kepada narasumber yang berkaitan dengan masalah atau isu hukum dalam penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh di lapangan dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan masalah (isu hukum) yang akan dibahas dalam penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakukan hukum dari segi nonhukum. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Kantor Kepolisian Resor Kota Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaannya penyidi pada unit Inafis mengikuti sesuai standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, untuk mendapatkan sidik jari sebagai bukti dalam proses penyidikan pada tindak pidana pembunuhan. Hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses menemukan sidik jari di TKP apabila TKP tersebut sudah terkontaminasi, dikarenakan faktor-faktor yang terdapat pada internal dan eksternal sehingga penyidik sulit mengidentifikasi sidik jari di area tempat kejadian perkara tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail