REVITALISASI HUKUM ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMUNITAS ADAT DESA BELAYAN, KECAMATAN MALINAU UTARA
Penelitian ini bertumpu pada kenyataan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul di tengah masyarakat adat. Namun, keberadaannya kerap menghadapi tantangan akibat dominasi sistem hukum formal dan keterbatasan dukungan kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana revitalisasi hukum adat dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat adat Desa Belayan, dan (2) apa peran pemerintah daerah dalam mendukung revitalisasi hukum adat di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai ketentuan hukum positif yang relevan serta gagasan konseptual tentang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi hukum adat di Desa Belayan dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berakar pada nilai keadilan lokal. Di sisi lain, pemerintah daerah berperan penting melalui pengakuan hukum, pembentukan regulasi daerah, fasilitasi kelembagaan adat, serta penguatan kapasitas tokoh adat agar hukum adat dapat berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis berupa penguatan regulasi daerah yang secara jelas mengakui kedudukan hukum adat, peningkatan kapasitas lembaga adat melalui pelatihan dan pendampingan, serta penyediaan dukungan sarana dari pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.