Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MULING LENGKAN
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH

2026•

ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail