Abstrak
penggunaan autopsi pada tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pertama kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan autopsi guna mengungkap sebab kematian akibat kejahatan. Kedua, konsekuensi hukum pada proses autopsi guna penegakkan hukum pada tindak pidana terhadap nyawa manusia. skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun dalam pelaksanaan lokasi penelitian berada di Polres Kota Tarakan, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Tarakan, dan Rumah Sakit dr. H. Jusuf. SK. Data yang digunakan dalam skripsi ini adahal dari data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang yang diperoleh dari hasil wawancara bersama dengan responden. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Undang-Undang terkait dan juga surat keputusan serta dari buku-buku, dokumen, jurnal, hasil penelitian dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan autopsi guna mengungkap sebab kematian akibat kejahatan yaitu berasal dari penolakan pihak keluarga dan juga dikarenakan keadaan mayat yang tehal dikubur sehingga menyulitkan pihak penyidik dan juga dokter ahli forensik dalam menemukan sebab dari kematian tersebut. Kedua, konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari proses autopsi guna penegakkan hukum pada tindak pidana terhadap nyawa manusia yaitu ketika penerapan dari penggunaan autopsi tidak digunakan dalam pembuktian maka akan menimbulkan konsekuensi yang berakibat pada keluarga korban karena dalam perkara tindak pidana tersebut tidak dapat mengungkap sebab-sebab kematian secara pasti dan menghambat kepentingan ditemukannnya sebuah kebenaran materiil dari mayat untuk keadilan dan hak yang dimiliki oleh keluarga korban.