PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dijadikan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, serta tersangka tersebut tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan tersebut dan berlanjut ke proses pengadilan dan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap tersangka dalam tindak pembunuhan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didasari dari rumusan masalah dengan ini perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dan menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan, akan tetapi terbukti tidak bersalah maka terdakwa tindak pidana pembunuhan akan dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya dan diberikan ganti kerugian materil maupun inmateriil. Bagi penyidik dikenakan sanksi yang melakukan tindakan salah tangkap melalui putusan pengadilan penyidik mendapatkan putusan sanksi berupa ganti kerugian akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membayar ganti kerugian kepada tersangka melalui putusan pengadilan.