Abstrak
Dewasa ini gangguan psikologi merupakan suatu hal yang tidak asing dalam realitas kehidupan, perasaan yang tidak menentu dan menimbulkan perubahan psikologis seperti panik, tegang, bingung dan tidak bisa berkonsentrasi. Perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kenyataan masih kurang jelas. Terbukti saat ini semakin maraknya kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang dianggap memiliki ganguan jiwa, seperti halnya pada kasus di Tarakan seorang ibu yang membunuh bayinya dengan cara memasukkan ke dalam freezer yang mengalami gangguan psikologis. Oleh karena itu, masalah tanggung jawab dan tindakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak yang mengalami gangguan psikologis menjadi penting bagi hakim dan proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan melalui tahapan (interview) wawancara langsung dengan ahli psikologis, polisi dan hakim di pengadilan negeri Tarakan. Tindak pidana yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa, seperti halnya di Tarakan seorang ibu yang membunuh bayinya dengan cara memasukan ke freezer yang mengalami gangguan psikologis yaitu childish. Dalam kitab undang-undang bagi pelaku mengalami gangguan kejiwaan tidak menjelaskan secara jelas dan maksud cakupan istilah gangguan jiwa tersebut. Hal ini menimbulkan kemungkinan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dipertanggungjawabkan. Pada kasus tersebut adanya pertanggungjawaban dan tindakan hukum terhadap pelaku yang mengalami gangguan psikologis.