Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Terorisme
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji mekanisme penegakan hukum pidana dalam penanggulangannya. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas terorisme yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran paham radikal maupun koordinasi aksi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme mengalami perkembangan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memperluas ruang lingkup pemberantasan, tidak hanya pada aspek penindakan tetapi juga pencegahan, deradikalisasi, dan penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Terorisme dikategorikan sebagai extraordinary crime karena menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan melibatkan Kepolisian, Densus 88, Kejaksaan, Pengadilan, serta BNPT. Namun, praktiknya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, tantangan cyber terrorism, serta penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap terorisme memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan koordinasi, optimalisasi pencegahan berbasis masyarakat, serta strategi deradikalisasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum dan keadilan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II TARAKAN DALAM REINTEGRASI SOSIAL KLIEN TERORISME

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme serta pembimbingan yang dilakukan terhadap klien terorisme. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme belum berjalan secara optimal. Klien terorisme yang menjadi objek penelitian merupakan klien limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung dan selama menjalani masa pembimbingan tidak pernah mengikuti program pembimbingan kepribadian, kemandirian, maupun kegiatan pembimbingan lainnya yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan pelaksanaan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hambatan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah kerja, ketidakseimbangan antara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dengan jumlah klien yang ditangani, serta belum adanya regulasi khusus mengenai mekanisme pembimbingan klien tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi pelaksanaan pembimbingan terhadap klien tindak pidana khusus guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pengaruh Media Sosial Terhadap Gerakan Terorisme di Indonesia

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deradikalisasi Terorisme di Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Terorisme di Indonesia kian marak terjadi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah khususnya Polri mempunyai paying hukum yang kuat dalam pencegahan terorisme. Terorisme masih menjadi masalah krusial yang dihadapi banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Indeks Terorisme Global tahun 2020 menempatkan Indonesia sebagai negara paling terdampak terorisme dengan peringkat empat di Asia Pasifik dan peringkat ke-37 secara global (Institute of Economics and Peace [IEP], 2020). Aksi terorisme di Indonesia mulai mendapatkan sorotan ketika terjadi serangan Bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Serangan terorisme terus berlangsung sejak tragedi tersebut hingga saat ini dalam skala yang lebih kecil dengan pelaku perorangan maupun kelompok. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Bentuk pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018. Dan permasalahan kedua adalah Pelaksanaan deradikalisasi untuk eks narapidana terorisme. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018 yang dilakukan yaitu deradikalisasi. Meskipun telah dilaksanakan sebelum UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, program ini belum dapat dilakukan secara maksimal karena tidak ada payung hukum yang kuat dan Kementerian/Lembaga pelaksana belum dapat melakukan secara integratif dan koordinatif dalam penanggulangan terorisme. Oleh karena itu, BNPT dan Kementerian/Lembaga terkait harus menyusun grand strategy nasional deradikalisasi strategi dan target untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Normatif Upaya Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Densus 88 Dalam Mengatasi Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Human Rights) Di Indonesia.

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aksi terorisme dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang sangat menghawatirkan dalam dimana aksi kejahatan ini dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, dan merenggut banyak korban jiwa umumnya rakyat sipil yang tidak berdosa, maka diperlukan upaya serius untuk memberantas tindak kejahatan ini. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Berkaitan dengan HAM, instrument HAM internasional sudah memberikan landasan tentang hak asasi tersangka seperti yang dirumuskan dalam DUHAM, ICCPR. Ketentuan ini mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi dan memberikan kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Tindakan Hukum Densus 88 Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Ham (Human Rights) di Indonesia. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Densus 88 Dalam Mengangani Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Human Rights). Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan penanganan terorisme oleh Densus 88 harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pelaku tindak pidana terorisme. Terutama hak-hak tersangka yang tidak bisa ditangguhkan dalam kondisi apapun atau dikenal dengan Non Derogble Right (hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun). Kendala 1) lemahnya koordinasi antar kelembagaan yang berwenang dibidang pemberantasan terorisme; 2) tidak terdapat ketegasan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sektor perlindungan korban sejak detik pertama peristiwa terjadi. Karena faktanya, kepolisian yang pegang “kendali”. 3) kepolisian belum /tidak menetapkan radius wilayah terdampak ledakan bom dalam rangka agar pemenuhan hak korban tepat sasaran.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail